Peraturan menteri (Permen) mengenai outsourcing baru diteken oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar minggu lalu. Diberitakan bahwa outsourcing hanya boleh terbatas pada lima macam pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan pertambangan dan migas.